Sebelum Membeli Rumah Ketahui Lebih Dulu Sertifikatnya SHM atau HGB

Jangan asal membeli rumah, baiknya ketahui lebih dulu sertifikatnya SHM atau HGB
Sebelum Membeli Rumah Ketahui Lebih Dulu Sertifikatnya SHM atau HGB

Sertipikat tanah merupakan surat penting sebagai bukti autentik atas kepemilikan tanah. Maka sebelum menyepakati transaksi pembelian rumah, perlu mengetahui apakah sertifikat tanah sebagai tempat berdirinya bangunan itu SHM atau HGB?


Jangan hanya karena tertarik pada rumahnya, entah itu karena desain bangunannya, harganya yang murah, letaknya strategis, atau dekat dengan tempat kerja lantas mengabaikan sertifikatnya.


Ini menjadi penting, karena akan terkait dengan harga dan kelangsungan kepemilikan tanah beserta bangunannya kelak.


Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan hak terkuat/tertinggi atas kepemilikan tanah sesuai dengan ukuran dan letak seperti yang tercantum di dalam sertifikat dengan jangka waktu tak terbatas.


Baca juga: Jangan Asal Membeli Tanah


Hak Guna Bangunan (HGB), merupakan hak yang diberikan untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun.


Dari pengertian kedua jenis sertifikat di atas, dapat diketahui bahwa keduanya memiliki perbedaan tentang hak atas kepemilikan tanah dan jangka waktunya. Maka sebelum membeli rumah ketahulilah apa jenis sertifikatnya.


Baca juga: Perbedaan Antara Buku Tanah dan Sertifikat Tanah


Jika sekiranya hanya ingin ditinggali untuk sementara atau hendak dijadikan tempat usaha, mungkin rumah yang bersertifikat HGB tidak menjadi masalah. Namun jika hendak menetap atau dapat dikatakan untuk seumur hidup dan kelak akan di wariskan kepada anak cucu, sebaiknya belilah yang bersertifikat SHM.


Jadi mengetahui jenis sertifikatnya terlebih dahulu menjadi sangat penting ketika hendak membeli rumah, maka pertimbangkanlah sebelum kesepakatan dan transaksi jual beli rumah terjadi.


Jangan sampai kelak ketika sudah merasa mapan dan nyaman harus pindah karena tanah tempat berdirinya rumah yang belum sepenuhnya menjadi milik sendiri, hanya untuk jangka waktu tertentu.


Semoga bermanfaat...

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.