Desain Gedung Koperasi

Pengertian koperasi dan contoh Desain Gedung Koperasi, Desain Gedung KSU, Desain Minimarket, Desain Toko, Desain Tempat Usaha
Desain Gedung Koperasi

Koperasi seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 bahwa Koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Kata koperasi (cooperation) berasal dari 2 kata, yaitu co dan operation. Co berarti kumpulan dan operation berarti usaha.

Jadi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Itulah pengertian dari koperasi, namun kali ini tidak akan membahas segala sesuatu tentang koperasi karena sesuai dengan judul pada postingan ini yaitu Desain Gedung Koperasi.

Gedung koperasi berfungsi sebagai sarana untuk kegiatan organisasi, tergantung dari jenis usaha koperasi.

Untuk Koperasi Simpan Pinjam misalnya, pastinya bisa berbeda dengan koperasi serba usaha karena koperasi serba usaha bisa jadi membuatuhkan ruang yang lebih luas.

Desain Gedung Koperasi berlantai 2 pada postingan ini, kebetulan terletak pada tanah yang miring dengan posisi tanah lebih rendah dari jalan.

Maka untuk ruang bawah dapat digunakan untuk usaha atau gudang, tempat parkir, kamar mandi, dapur, dan lain-lain.

Lantai 2 (lantai atas) difungsikan sebagai tempat untuk kantor serta tempat usaha seperti toko atau minimarket.

Desain Gedung Koperasi

Alangkah baiknya apabila bangunan suatu usaha di desain dengan baik, karena bangunan dapat menjadi identitas dari suatu perusahaan. Semakin megah bangunnya tentu akan semakin bagus dalam pencitraannya.

Contoh desain bangunan gedung koperasi di atas tentu bukan hanya dapat difungsikan sebagai kantor serta tempat usaha dalam bidang koperasi saja, namun dapat juga digunakan untuk perkantoran serta usaha perdagangan lainnya seperti minimarket/toko, bank, gedung pertemuan, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat...

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.