Ini Bedanya Notaris dan PPAT

Notaris dan PPAT merupakan profesi yang berbeda, baik dari definisi, kode etik, tugas dan wewenang, juga wilayah kerjanya.
Ini Bedanya Notaris dan PPAT

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan dua profesi yang berbeda, juga dengan kewenangan yang berbeda pula. Rangkap jabatan antara profesi notaris dan PPATK memang diperbolehkan dalam perundang-undangan, sehingga dapat dijumpai Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT.

Sering dijumpai Notaris dan PPAT tertulis dalam satu plang, sehingga hal ini dapat membuat masyarakat awam mengira bahwa keduanya memiliki kesamaan padahal ada perbedaan.

Definisi

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya (Pasal 1 angka 1 UUJN).

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kode Etik

Notaris dan PPAT merupakan profesi yang berbeda sehingga pengangkatan jabatannya berbeda, yaitu untuk Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT oleh Kepala Badan Pertanahan.

Untuk kode etiknya juga dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula, yaitu:

Kode etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris menyebutkan:

Kode Etik Notaris dan dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan.

Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pasal 1 angka 2 Kode Etik PPAT menyebutkan:

Kode Etik PPAT yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.

Tugas dan Wewenang

Wewenang Notaris seperti yang disebutkan dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 yaitu:

(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Notaris berwenang pula:

a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

b) membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c) membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d) melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

f) membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g) membuat akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal (2) PP Nomor 37 Tahun 1998 menyebutkan:

(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu;

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Jual beli;

b. Tukar menukar;

c. Hibah;

d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e. Pembagian hak bersama;

f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas tanah Milik;

g. Pemberian hak tanggungan;

h. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Wilayah Kerja

Notaris memiliki wilayah kerja lebih luas dibandingkan dengan PPAT yang memiliki wilayah kerja pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Sebagai contoh Notaris yang berkantor di Magelang dapat membuat akta hingga ke wilayah Semarang, sedangkan PPAT yang berkantor di Kabupaten Magelang ruang lingkup kerjanya adalah di wilayah Kabupaten Magelang.

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.