Macam-Macam Singkatan dan Istilah dalam Pemilu Beserta Pengertiannya

Singkatan-singkatan dan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) beserta artinya.
Macam-Macam Singkatan dan Istilah dalam Pemilu Beserta Pengertiannya

Sering kita menjumpai berbagai singkatan dan istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui artinya.

Berikut singkatan-singkatan dan istilah-istilah yang sering ditemui dalam Pemilu beserta pengertiannya:

KPU

Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

KPU Provinsi/KIP Aceh

Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilu Aceh adalah penyelenggara pemilihan Gubernur.

KPU/KIP Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan Bupati/Wali Kota.

Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di pusat yang bersifat tetap.

Bawaslu Provinsi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di provinsi yang bersifat tetap.

Bawaslu Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah pengawas pemilihan di kabupaten/kota yang bersifat ad hoc.

Panwaslu Kecamatan

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lainnya.

Panwaslu Kelurahan/Desa

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya.

DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.

PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan atau nama yang lain.

PPS

Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.

KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.

TPS

Tempat Pemungutan Suara adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan.

PPL

Pengawas Pemilihan Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pengawas TPS

Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lainnya.

Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kaw!n yang terdaftar dalam pemilihan

Pemilih disabilitas daksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.

Pemilih disabilitas netra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.

Pemilih disabilitas wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.

Pemilih disabilitas rungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.

Pemilih disabilitas grahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan mental.

Paslon

Pasangan Calon adalah bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Saksi

Saksi Peserta Pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggta DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Saksi Paslon

Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.Istilah Saksi Paslon ini biasanya digunakan pada Pilkada.

Pemantau Pemilihan adalah organisasi yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan pemilihan.

DPT

Daftar Pemilih Tetap adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memiliki syarat sebagai pemilih.

DPPh

Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

DPTb

Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPPh, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan.

DPK

Daftar Pemilih Khusus adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yag tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Dapil anggota DPR

Daerah Pemilihan anggota DPR adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR.

Dapil anggota DPRD Provinsi

Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi.

Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota

Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPC

Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.

DCT anggota DPR

Daftar Calon Tetap anggota DPR adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pasfoto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

DCT anggota DPRD Provinsi

Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pasfoto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota

Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pasfoto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

DCT anggota DPD

Daftar Calon Tetap anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pasfoto bakal calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

KTP-el

Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Suket

Surat Keterangan adalah surat kependudukan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa pemilih merupakan penduduk di wilayah administratif.

Surat Suara adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.

Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh pemilih dengan cara mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.

Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan surat suara sah yang diperoleh Pasangan Calon serta Surat Suara tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru coblos.

Situng

Sistem Informasi Penghitungan Suara adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Itulah beberapa singkatan dan istilah yang sering ditemui pada pemilihan umum, semoga bermanfaat.

Referensi:
www.kpu.co.id

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.