Arti Garis Kuning di Tengah Jalan Sebagai Marka dan Informasi Status Jalan

Selain sebagai marka jalan, garis kuning di tengah jalan baik yang utuh maupun putus-putus juga merupakan informasi terkait status jalan.
Arti Garis Kuning di Tengah Jalan Sebagai Marka dan Informasi Status Jalan

Sudah menjadi hal yang biasa jika para pengguna jalan raya akan mendapati garis membujur sebagai marka di tengah jalan baik itu berupa garis utuh, putus-putus, ganda terdiri dari utuh dan putus-putus, dan ganda terdiri dari dua garis utuh.

Biasanya garis marka jalan itu berwarna putih, tetapi kini banyak dijumpai berwarna kuning. Garis marka jalan ini banyak ditemui pada jalan-jalan besar atau jalan raya.

Tidak seperti garis kuning berigi yang berada di pinggir jalan, dimana garis marka jalan bergerigi ini memiliki arti sebagai larangan parkir.

Lalu apa artinya garis marka berwarna kuning utuh maupun putus-putus di tengah jalan itu?

Garis kuning membujur di tengah jalan putus-putus berarti sebagai pembatas dan pembagi jalur. jika berupa garis utuh (tidak putus-putus) artinya sebagai pembatas, pembagi jalur, dan sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas pada sisi kanan.

Maka pengendara kendaraan tidak diperbolehkan melintasinya ketika mendahului kendaraan di depannya. Umumnya sebelum garis kuning itu, dari tepi jalan terdapat garis putih membujur putus-putus.

Garis putih putus-putus itulah yang menjadi pembagi lajur, sehingga pengendara hanya diperbolehkan melintasi garis putih ini dan tidak diperbolehkan melintasi garis kuning ketika mendahului kendaraan lain.

Garis marka jalan berwarna kuning yang berada di tengah jalan, baik yang utuh maupun berupa garis putus-putus itu ternyata tidak sebatas sebagai marka jalan saja. Selain sebagai marka jalan, garis ini juga sebagai informasi terkait dengan status jalan.

Hal ini sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 Nomor PM 67 Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi:

(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna:

a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan

b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

Jadi garis marka jalan berwarna kuning membujur di tengah jalan itu juga sebagai informasi status jalan yaitu jalan nasional.

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.