Kibarkan Bendera Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam Bisa Didenda Rp. 100 Juta
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih, baik itu di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan. Bahkan kita juga sering menyaksikan, kendaraan transportasi baik umum maupun pribadi juga di pasangi bendera.
Untuk menyambut dan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia serta sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara, masyarakat bukan hanya melakukan pemasangan bendera saja tetapi juga bergotong royong membersihkan dan menghias lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, biasanya juga diadakan berbagai lomba, pentas seni, dan karnaval.
Terkait dengan bendera negara Republik Indonesia yaitu bendera merah putih, sebaiknya tidak sembarangan dalam mengibarkannya. Perlu diketahui bahwa mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipenjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sudah ada aturan perundang-undangan mengenai hal itu, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 4 pada Undang-Undang tersebut menyebutkan tentang bentuk dan ukuran Bendera Negara, berikut yang tertulis dalam Pasal 4:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6 menyebutkan tentang penggunaan bendera yakni:
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan / atau pemasangan.
Pasal 7 ayat (3) pada Undang-Undang tersebut berisi tentang kewajiban mengibarkan Bendera Negara pada HUT RI:
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pada pasal 24 Undang-Undang tersebut berisi tentang larangan dilakukan pada Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Terkait sanksi terhadap yang melanggar dari larangan di atas, tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 ini yaitu pada pasal 66 dan 67.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Itulah hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada Bendera Negara beserta sanksinya, jadi jelaslah dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sedangkan sanksi bagi yang melanggarnya telah dijelaskan pada Pasal 67 huruf b, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.