Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yaitu terfokus pada pengobatan dan tidak ada santunan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Terdapat 2 program dari BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Walaupun keduanya memiliki nama depan yang sama yaitu BPJS dan bertujuan untuk kesejahteraan, tentu saja keduanya memiliki perbedaan. Program-programnya tentu saja juga ada perbedaan diantara keduanya.

Nah agar tidak gagal paham, yuk simak penjelasan berikut ini:

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Asuransi Kesehatan (Askes) yang hanya memiliki satu program saja yaitu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Lebih tepatnya terfokus pada pengobatan, sehingga tidak ada santunan bagi peserta yang meninggal dunia layaknya program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program dari BPJS Kesehatan yang meliputi:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan yang mencakup rawat jalan dan rawat inap.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sesuai dengan namanya, fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Program-program dari BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk 4 golongan pekerja, yaitu:

Pekerja Penerima Upah

Yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Program jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Bukan Penerima Upah

Yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Program jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Jasa Konstruksi

Yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan knstruksi. Program jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pekerja Migran

Yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Program jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Berikut penjelasan dari program-program dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hbungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam pejalanan dari rumah menuju tempat kerja.

Jaminan Kematian

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua

Memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun

Adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Simpulan

Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

BPJS Kesehatan hanya memiliki satu program yaitu memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat atau hanya terfokus pada pengobatan saja.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan progran dari BPJS Kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik dan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja baik formal maupun informal. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 4 golongan yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, jasa konstrusi, dan pekerja migran.

4 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Tetapi tidak semua peserta dari keempat golongan pekerja mendapat 4 program itu secara keseluruhan, karena ada memang ada perbedaan fasilitas yang diberikan.

Source:
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/12
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca juga :
Klik Desae Fashion atau Sae Galeri untuk melihat beragam produk menarik yang anda butuhkan.
Layanan pembelian disediakan oleh Shopee. Saat anda melakukan pembelian, memungkinkan bagi kami memperoleh komisi affiliasi.
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.