Perbedaan Antara Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Tidaklah sama antara Buku Tanah dan Sertifikat Tanah, keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Berikut pengertiannya sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Perbedaan Antara Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Legalitas hak atas tanah sangatlah penting, karena merupakan surat tanda bukti sebagai alat pembuktian yang kuat. Buku Tanah dan Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, keduanya memiliki perbedaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 1 angka 1 tertulis:

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-ha tertentu yang membebaninya.

Terkait pendaftaran tanah ini di atur pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada Pasal 19 berbunyi:

(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut kententuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a. pengukuran dan perpetaan dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Pengertian Buku Tanah dan Sertifikat tertulis pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 1 angka 19 dan 20, yaitu:

Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Jadi perbedaan antara keduanya adalah, Buku Tanah memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya sedangkan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.