Istilah-Istilah dalam PTSL Beserta Artinya

definisi PTSL, macam-macam istilah dalam PTSL dan artinya.

PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Istilah-Istilah dalam PTSL Beserta Artinya

Dalam PTSL dapat ditemui berbagai istilah-istilah. Seperti yang tercantum dalam Juknis PTSL 2023, berikut beberapa istilah dalam PTSL beserta artinya:

PTSL-PM

PTSL-PM merupakan kegiatan PTSL yang melibatkan peran serta masyarakat (Puldatan) dalam pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang_bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Tanah Negara

Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Tanah Ulayat (Hak Ulayat)

Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.

Tanah Hak

Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah.

Bidang Tanah

Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas.

Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematis

Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematis adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis.

Pemetaan Bidang Tanah

Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran Bidang Tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran Bidang Tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan Bidang Tanah.

Identifikasi Bidang Tanah Secara Fotogrametris

Identifikasi Bidang Tanah Secara Fotogrametris adalah penentuan batas-batas Bidang Tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto untuk lokasi terbuka dengan terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada peta foto.

KKP

KKP merukapan singkatan dari Komputerisasi Kegiatan Pertanahan. KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun dan dikembangkan mengacu kepada alur, persyaratan, waktu, biaya, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan Tanah

Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.

Penggunaan Tanah

Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi, baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.

Pengukuran Pengamatan Satelit

Pengukuran Pengamatan Satelit adalah pengukuran Bidang Tanah dengan menggunakan alat GPS/GNSS geodetik yang dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK), CORS, post-processing maupun stop and go.

Pengukuran Fotogrametris

Pengukuran Fotogrametris adalah kegiatan pemetaan Bidang Tanah yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi titik batas bidang_bidang tanah dengan menggunakan peta kerja berupa peta foto hasil pemotretan wahana pesawat udara berawak atau nir-awak (UAV/drone) dengan menarik garis ukur (delineasi) panjangan batas Bidang Tanah yang dapat diidentifikasi dan secara visual terlihat jelas di atas peta foto.

Pengukuran Kombinasi (Terestris, Fotogrametris, dan Pengamatan Satelit)

Pengukuran Kombinasi (Terestris, Fotogrametris, dan Pengamatan Satelit) adalah pengukuran Bidang Tanah yang merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit.

Pengukuran Suplesi

Pengukuran Suplesi adalah pengukuran tambahan jika batas Bidang Tanah tidak teridentifikasi pada peta foto dan dapat menggunakan peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) sebagai peta kerja.

Peningkatan Kualitas Data

Peningkatan Kualitas Data adalah proses meningkatkan data Bidang Tanah dengan penataan dan perbaikan batas Bidang Tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Desa/Kelurahan Lengkap

Desa/Kelurahan Lengkap adalah desa/kelurahan yang sudah memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial maupun yuridis.

Kabupaten/Kota Lengkap

Kabupaten/Kota Lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh Bidang Tanahnya terdaftar yang masing-masing desa/kelurahannya telah memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis.

Aplikasi Survey Tanahku

Aplikasi Survey Tanahku adalah aplikasi pengumpulan data fisik dan data yuridis yang terintegrasi dalam Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Daftar Peta Pendaftaran

Daftar Peta Pendaftaran adalah daftar yang memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3° serta cakupan desa/kelurahannya.

Daftar Surat Ukur

Daftar Surat Ukur adalah daftar yang memuat data mengenai nomor Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur serta keterangan.

Daftar Tanah

Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas Bidang Tanah dengan suatu sistem penomoran.

Data Fisik

Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas Bidang Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Data Yuridis

Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan Bidang Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Peta Bidang Tanah

Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) Bidang Tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas_batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman Data Fisik.

Peta Bidang Tanah Klarifikasi (Gambar Ukur Kartiran)

Peta Bidang Tanah Klarifikasi (Gambar Ukur Kartiran) adalah Gambar Ukur Kartiran yang merupakan peta yang menggambarkan bidang_bidang tanah hasil pengumpulan Data Fisik untuk diumumkan dan ditandatangani penunjuk batas.

Peta Dasar Pendaftaran

Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi.

Peta Foto

Peta Foto adalah peta yang berasal dari rekaman fotografis objek di atas permukaan tanah yang akuisisinya dilakukan dengan pemotretan udara dan telah terkoreksi secara geometris sehingga jarak di peta adalah sama dengan jarak di lapangan sesuai disclaimer resolusi, akurasi atau ketelitian horizontal (CE90) pada metadatanya.

Peta Kerja

Peta Kerja adalah peta foto yang digunakan sebagai gambar ukur untuk mengidentifikasi, mendeliniasi dan atau memetakan batas Bidang Tanah yang sudah terdaftar maupun Bidang Tanah yang belum terdaftar serta pencatatan data-data ukur lainnya.

Peta Pendaftaran Desa/Kelurahan Lengkap

Peta Pendaftaran Desa/Kelurahan Lengkap adalah peta yang menggambarkan persil-persil Bidang Tanah baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar dalam satu Desa/Kelurahan Lengkap.

Gambar Ukur

Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar satu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah berupa jarak, sudut, azimuth, sudut jurusan ataupun koordinat batas bidang tanah dalam bentuk elektronik atau non-elektronik.

Surat Ukur

Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu Bidang Tanah dalam bentuk peta atau uraian.

Titik Tetap (Base Station)

Titik Tetap (Base Station) adalah titik yang mempunyai koordinat tetap, dan dipresentasikan dalam bentuk monumen/patok di lapangan, menjadi titik acuan dalam melakukan pengukuran.

NIB

NIB merupakan singkatan dari Nomor Identifikasi Bidang. NIB adalah nomor yang diberikan kepada setiap Bidang Tanah untuk keperluan Pendaftaran Tanah.

Penunjuk Batas

Penunjuk Batas adalah orang yang mengetahui posisi atau letak titik batas Bidang Tanah.

Puldatan

Puldatan merupakan singkatan dari Pengumpul Data Pertanahan. Puldatan yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator dalam skema PTSL berbasis partisipasi masyarakat sekaligus pelaksana proses pengumpulan Data Fisik dan pengumpulan Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Pengumpul Data Fisik

Masyarakat Pengumpul Data Fisik adalah kelompok pengumpul data pertanahan yang membantu melakukan identifikasi titik batas Bidang Tanah serta pengumpulan Data Fisik dalam skema PBT PTSL Desa/Kelurahan Lengkap atau PBT PTSL peningkatan kualitas kelurahan lengkap dalam rangka menuju Kabupaten/Kota Lengkap.

Data Fisik Bidang Tanah

Data fisik bidang tanah adalah bentuk, ukuran dan posisi bidang tanah, yang diukur berdasarkan tanda batas yang sudah disepakati antar tetangga bidang tanah.

Surlis

Surlis merupakan singkatan dari Surveyor Berlisensi, Surlis adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang survei dan pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Kluster

Kluster atau sering disingkat dengan 'K' merupakan produk dari PTSL, secara mendasar terdiri dari K1, K2, K3, dan K4.

Semoga bermanfaat...

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.