Pengertian K1, K2, K3, dan K4 dalam PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang disingkat dengan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Tujuan pendaftaran tanah yaitu:
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pada tahun 2023 ini kegiatan PTSL ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kini kegiatan PTSL melibatkan masyarakat dalam pengumpulan data fisik dan yuridis sehingga dikenal dengan PTSL + PM.
PTSL + PM adalah kegiatan PTSL yang melibatkan peran serta masyarakat (Puldatan) dalam pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Puldatan adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas Bidang Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan Bidang Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Dalam kegiatan PTSL ini terdapat istilah kluster atau yang disingkat dengan 'K' yang secara garis besar terdiri dari K1, K2, K3, dan K4.
Berikut arti K1, K2, K3, dan K4:
K 1
Kluster 1 atau K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah.
Bidang tanah yang termasuk dalam K1 merupakan bidang tanah yang berstatus clean and clear baik secara fisik maupun yuridis sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
K 2
Kluster 2 atau K2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.
Bidang tanah yang termasuk dalam kategori K2 merupakan bidang tanah yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat namun karena berstatus sengketa maka pernerbitan sertipikat tidak dapat dilakukan sebelum clean and clear atau statusnya berubah menjadi K1.
K 3
Kluster 3 atau K3 adalah bidang tanah hanya dapat dicatat dalam daftar karena belum memenuhi persyaratan.
K3 terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
K 3.1
Kluster 3.1 atau K 3.1 adalah produk PTSL yang telah selesai, namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu.
K 3.2
Kluster 3.2 atau K 3.2 adalah produk PTSL yang telah selesai, namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, Prk5, ABMAT, Tanah Ulayat; Rumah Negara Golongan III yang belum lunas sewa beli; Objek Nasionalisasi atau Subjek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta; Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan.
K 3.3
Kluster 3.3 atau K 3.3 adalah produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik karena tidak tersedia anggaran SHAT di tahun anggaran berjalan.
K 3.4
Kluster 3.4 atau K 3.4 adalah produk PTSL belum dilanjutkan penelitian data yuridis dikarenakan ketersediaan anggaran hanya untuk puldasik dan puldadis atau subjek tidak bersedia bidang tanahnya disertipikatkan.
K 4
Kluster 4 atau K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum dipetakan atau berasal dari data geo kkp KW4, KW5, KW6 serta buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau yang disingkat dengan KKP.
Singkat kata, yang termasuk dalam K4 yaitu bidang tanah yang sudah bersertipikat.
Itulah Pengertian K1, K2, K3, dan K4 dalam PTSL, semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan